Artikel/Makalah
Puasa Idul Fitri dan Hisab - Rukyat

Oleh : Prof. Dr. Syamsul Anwar (Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah)

Menurut perhitungan hisab, insya Allah awal Ramadan 1430 H jatuh pada hari Sabtu 22 Agustus 2009 dan 1 Syawal 1430 H (Idulfitri) jatuh pada hari Ahad 20 September 2009 yang akan datang. Insya Allah juga untuk kedua momen itu, menurut perkiraan hisab, tidak akan terjadi perbedaan. Untuk Ramadan, tinggi Bulan pada hari konjungsi [Kamis 20-08-2009, pukul 17:02:48 WIB] saat matahari terbenam adalah negatif (masih dibawah ufuk). Oleh karena bagi yang memegangi hisab wujudul hilal keesokan harinya belum dapat dinyatakan sebagai awal bulan baru, melainkan sebagai hari ke-30 bulan Syakban. Bulan baru karena itu jatuh lusa, yaitu hari Sabtu 22-08-2009 M. Bagi penganut rukyat, kedudukan Bulan di bawah ufuk itu tidak memungkinkan untuk dirukyat. Oleh karena itu mereka juga akan menggenapkan bulan Syakban 30 hari dan menjatuhkan 1 Ramadan lusa Sabtu 22-08-2009 M.

            Sementara itu untuk Idulfitri 1430 H, tinggi Bulan pada hari konjungsi [Sabtu 19 September 2009 M pukul 01:45:36 WIB] saat matahari tenggelam sudah positif di atas ufuk (di Yogyakarta 5º 48’ 22”). Oleh karena itu bagi pendukung hisab hari Ahad 20 September 2009 dinyatakan sebagai 1 Syawal 1430 H. Bagi pendukung rukyat, tinggi Bulan 5º itu memungkinkan untuk dapat merukyat hilal apabila cuaca terang. Oleh karena itu diperkirakan penganut rukyat juga akan berlebaran pada hari Ahad 20-08-2009.

            Untuk menentukan bulan kamariah, khususnya bulan-bulan ibadah seperti Ramaddan, Syawal, dan Zulkaidah, umat Islam menggunakan metode rukyat. Metode ini telah digunakan sejak berabad-abad hingga sekarang. Nabi saw sendiri juga menggunakannya dan memerintahkan penggunaannya. Akan tetapi setelah berkembangnya kajian astronomi di lingkungan umat Islam, sebag

ian umat beralih kepada penggunaan hisab untuk menentukan bulan kamariah. Ulama pertama yang dikenal membolehkan penggunaan hisab adalah seorang ulama Tabiin Besar Mutarrif Ibn ‘Abdillah Ibn as-Syikhkhir (w. 95 H / 714 M). Sejak itu penggunaan hisab berkembang dan semakin banyak diterima hingga sekarang. Sering timbul pertanyaan: apakah penggunaan hisab itu syar’i dan apakah sesuai dengan sunnah Nabi saw? Apa dasar yang membenarkan penggunaan hisab itu?

            Ada beberapa alasan bagi kebolehan penggunaan hisab, baik dari sudut pandang syar’i maupun dari sudut pandang astronomis (falakiah). Pertama, semangat al-Quran adalah penggunaan hisab. Dalam surat ar-Rahman ayat 5 ditegaskan bahwa matahari dan Bulan beredar dengan hukum yang pasti dan peredarannya itu dapat dihitung. Ayat ini tidak sekedar memberi informasi, tetapi juga mengandung dorongan untuk melakukan perhitungan gerak matahari dan Bulan. Kemudian ayat 5 dari surat Yunus menegaskan bahwa kegunaan perhitungan gerak matahari dan Bulan itu antara lain adalah untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu. Atas dasar itu Syaikh Syaraf al-Qudah dari Yordania menegaskan, “Pada asasnya perhitungan bulan kamariah itu adalah dengan menggunakan hisab.”

            Kalau memang semangat al-Quran adalah hisab, lalu mengapa Nabi saw sendiri menggunakan dan memerintahkan melakukan rukyat? Menurut Muhammad Rasyid Rida dan Mustafa az-Zarqa’, perintah melakukan rukyat itu adalah perintah berilat, maksudnya perintah yang disertai ilat (kausa hukum). Menurut kaidah fikhiah, hukum itu berlaku menurut ada atau tidak adanya ilat. Apabila ada ilatnya, maka hukum diberlakukan dan apabila tidak ada ilatnya, maka hukum tidak berlaku. Ilat perintah rukyat adalah keadaan umat yang ummi (tidak kenal baca tulis dan hisab) pada zaman Nabi saw. Ini ditegaskan dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw bersabda, “Kami adalah umat yang ummi. Kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian. Maksud beliau terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari.” Ini artinya bahwa setelah keadaan ummi itu hilang dan umat Islam telah menguasai baca tulis dan pengetahuan hisab, maka rukyat tidak digunakan lagi dan kembali kepada prinsip pokok, yaitu hisab.

            Menurut Yusuf al-Qaradawi, rukyat bukan tujuan pada dirinya, melainkan hanyala

h sarana untuk mengetahui masuknya bulan baru. Sebagai sarana, rukyat merupakan sarana yang lemah dan tidak begitu akurat. Hisab yang menggunakan kaidah-kaidah astronomi lebih memberikan kepastian dan akurasi tinggi, serta terhindar dari kemungkinan keliru dan kedustaan. Oleh karena itu, menurut Yusuf al-Qaradawi, apabila kita telah memiliki sarana yang lebih pasti dan akurat, maka mengapa kita harus jumud bertahan dengan suatu sarana yang tidak menjadi tujuan pada dirinya. Ahmad Muhammad Syakir, ahli hadis abad ke-20 dari Mesir yang menurut al-Qaradawi merupakan seorang salafi murni, menegaskan bahwa wajib menggunakan hisab untuk menentukan bulan kamariah dalam semua keadaan, kecuali di tempat di mana tidak ada orang mengetahui hisab.

            Kedua, alasan astronomi, bahwa dengan rukyat umat Islam tidak bisa membuat kalender. Dr. Nidhal Qasum, salah seorang penulis, mengeluh karena menurutnya adalah suatu ironi besar bahwa umat Islam hingga hari ini tidak mempunyai sistem penanggalan terpadu yang jelas, padahal 6000 tahun lampau di kalangan bangsa Sumeria telah terdapat suatu sistem kalender yang terstruktur dengan baik. Menurut Prof. Dr. Idris Ibn Sari, Ketua Asosiasi Astronomi Maroko, ketiadaan kalender Islam terpadu hingga hari ini disebabkan oleh kuatnya umat Islam berpegang kepada faham rukyat sehingga tidak dapat membuat suatu sistem penanggalan yang akurat dan kuat. Haruslah diakui bahwa rukyat tidak dapat meramal tanggal jauh ke depan, karena tanggal baru bisa diketahui dengan metode rukyat pada h-1.

            Ketiga, rukyat tidak dapat menyatukan awal bulan Islam secara global. Sebaliknya rukyat memaksa umat Islam untuk berbeda memulai awal bulan kamariah termasuk bulan-bulan ibadah. Hal itu adalah karena rukyat terbatas jangkauannya. Rukyat pada visibilitas pertama tidak dapat mengkaver seluruh muka bumi, sehingga pada hari yang sama ada muka bumi yang telah merukyat dan ada muka bumi yang belum dapat merukyat. Akibatnya adalah bahwa yang telah berhasil merukyat akan memulai bulan baru pada malam itu dan keesokan harinya, dan bagian muka bumi yang belum dapat merukyat akan menggenapkan bulan berjalan dan memulai bulan baru lusa, sehingga terjadilah perbedaan memulai tanggal.

 

 

Ragaan 1 memperlihat keadaan rukyat Syawal 1404 H pada hari Jumat tanggal 29 Juni 1984. Daerah dalam garis lengkung adalah kawasan yang dapat melihat hilal Syawal 1404 H pada hari Jumat sore 29 Juni 1984. Ini berati bahwa kawasan tersebut (sebagian besar benua Amerika dan satu kawasan kecil di Afrika) memasuki 1 Syawal 1404 pada hari Sabtu 30 Juni 1984. Sedangkan kawasan di luar garis lengkung yang meliputi Eropa, Asia, Australia dan Afrika kecuali satu kawasan kecil di pantai barat, memasuki 1 syawal 1404 lusa, yaitu hari Ahad 1 Juli 1984 karena kawasan itu belum dapat merukyat pada hari Jumat sore sehingga harus menggenapkan Ramadan 30 hari. [Catatan: menag tahun 1984 mengumumkan Idulfitri 1404 H jatuh hari Sabtu 39 Juni 1984 atas dasar laporan rukyat dari beberapa tempat (tinggi Bulan 2º s/d 2,5º). Thomas Djamaluddin mengeliminir rukyat ini dan menganggapnya tidak akurat, para perukyat terkicuh oleh obyek-onyek bumi atau angkasa].

            Selain itu rukyat secara normal hanya dapat dilakukan dari kawasan yang terletak 60º ke utara dan ke selatan dari garis khatulistiwa. Kawasan pada garis lingtang tinggi (di atas 60º) akan terlambat dapat melihat hilal. Bahkan pada kawasan Lingkaran Artika dan Lingkaran Antartika pada musim dingin Bulan hanya terlihat pada saat telah besar.

Lingkaran Artika adalah kawasan di atas garis lintang utara 66º 33’ 39” untuk tahun 2009, dan Lingkaran Antartika adalah kawasan di atas garis lintang selatan. Kawasan itu adalah kawasan yang mengalami malam terus menerus selama musim dingin dan siang terus menerus selama musim panas. Lama malam dan siang pada musim-musim tersebut tergantung jaraknya ke kutub. Semakin dekat ke kutub semakin lama malam dan siang terus menerusnya. Di kutub sendiri malam dan siang terus menerus mencapai 6 bulan. Pada musim dingin itu matahari berada di bawah ufuk. Oleh karena itu Bulan ketika melintasi garis konjungsi berada dekat matahari dan karena itu juga tidak muncul ke atas ufuk, kecuali setelah amat jauh dari garis konjungsi, yaitu saat Bulan itu sudah sangat besar. Oleh karena itu rukyat tidak bisa dipedomani karena munculnya Bulan yang tidak normal.

            Keempat, jangkauan rukyat terbatas, di mana hanya bisa diberlakukan ke arah timur sejauh maksimal 9 atau 10 jam. Orang di sebelah timur tidak mungkin untuk menunggu rukyat di kawasan sebelah barat yang jaraknya lebih dari 10 jam. Jadi orang Indonesia tidak mungkin menanti terjadinya rukyat di New York (selisih waktu 12 jam) karena ketika di New York rukyat terjadi sekitar pukul 06:00 sore misalnya, di Indonesia sudah pukul 06:00 pagi. Jadi rukyat tidak dapat menyatukan awal bulan kamariah di seluruh dunia.

Kelima, rukyat tidak memungkinkan orang di seluruh dunia untuk melakukan puasa Arafah pada hari yang sama. Apabila di Mekah pada suatu sore rukyat telah berhasil dilakukan, sementara di Indonesia belum dapat dilakukan, maka akibatnya terjadi perbedaan memasuki bulan Zulhijah dan akibatnya terjadi perbedaan jatuhnya tanggal 9 Zulhijah sehingga terjadi perbedaan atau permasakahan mengenai pelaksanaan puasa Arafah.

            Oleh karena itu dalam upaya dunia Islam saat ini untuk menyatukan penanggalan Hijriah internasional, rukyat telah ditinggalkan. Ini tercermin dalam keputusan “Temu Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam (Second Experts’ Meeting for the Study of Establishment of Islamic Calendar)” yang diselenggarakan oleh ISESCO di Rabat 15-16 Oktober 2008 yang berbunyi:

Kedua, Masalah Penggunaan Hisab: Para peserta telah menyepakati bahwa pemecahan problematika penetapan bulan kamariah di kalangan umat Islam tidak mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penerimaan terhadap hisab dalam menetapkan awal bulan kamariah, seperti halnya penggunaan hisab untuk menentukan waktu-waktu salat, dan menyepakati pula bahwa penggunaan hisab itu adalah untuk penolakan rukyat dan sekaligus penetapannya.

Pada saat ini ISESCO (Islamic Educational, Scientific and Cultural Organization), suatu lembaga OKI (Organisasi Konferensi Islam) sedang melakukan uji validitas empat usulan kalender Islam terpadu berdasarkan prinsip hisab guna menyatukan sistem penanggalan hijriah di seluruh dunia. Uji validitas dilakukan untuk 90 tahun ke depan hingga tahun 2100.

 

 
Penjelasan Fiqh Gerhana : "Kasus Dua Gerhana Juli 2009"

Pada bulan Juli 2009 ini akan terjadi dua gerhana, yaitu gerhana bulan dan gerhana matahari. Dalam kitab-kitab fikih, gerhana sering dibicarakan karena terkait dengan ibadah. Peristiwa gerhana merupakan waktu untuk mengerjakan salah satu salat sunnat, yaitu salat gerhana.

Selanjutnya...
 
Saatnya Mengecek Kembali Arah Kiblat
Oleh Prof. Dr. H. Susiknan Azhari, M.A.   

Majalah TIRAS No. 48/Th. II/26 Desember 1996 melaporkan bahwa berdasarkan hasil penelitian kota Palembang arah kiblat masjidnya 23,82 % melenceng ke arah Utara dan 34,92 % ke arah Selatan ka'bah. Hal yang sama juga terjadi di Cirebon dan Purwokerto. Di wilayah Yogyakarta juga ditemukan ada beberapa masjid arah kiblatnya kurang sesuai. Baru-baru ini salah satu harian di Saudi Arabia melaporakan di Mekah terdapat 200 masjid arah kiblatnya tidak sesuai. Hal ini terjadi karena proses pengukurannya dilakukan secara sederhana (www.kompas.com, akses tanggal 7 April 2009).

Kasus semacam ini sangat dimungkinkan. Hanya saja yang perlu dipahami perbedaan hasil perhitungan tersebut karena beberapa faktor, diantaranya cara penentuan arah, peralatan yang digunakan, dan data geografis ka'bah. Data geografis ka'bah yang berkembang di masyarakat adalah sebagai berikut.

 

 

Data Geografis Ka'bah

 

No

Sumber Data

Lintang

Bujur

1

Atlas PR Bos 38

21º 31´         LU

39º 58´         BT

2

Mohammad Ilyas

21º               LU

40º               BT

3

Saadoe'ddin Djambek (1)

21º 20´         LU

39º 50´         BT

4

Saadoe'ddin Djambek (2)

21º 25´         LU

39º 50´         BT

5

Nabhan Masputra

21º 25´ 14,7 LU

39º 49´ 40"  BT        

6

Ma'shum bin Ali

21º 50´         LU

40º 13´         BT

7

Google Earth

21º 25´ 21,2 LU

39º 49´ 34"  BT

8

Monzur Ahmed

21º 25´ 18    LU

39º 49´ 30"  BT

9

Ali Alhadad

21º 25´ 23,2 LU

39º 49´ 38"  BT

10

Gerhard Kaufmann

21º 25´ 21,4 LU

39º 49´ 34"  BT

11

S. Kamal Abdali

21º 25´ 24    LU

39º 49´ 24"  BT

12

Muhammad Basil at-Ta'i

21º 26´         LU

39º 49´         BT

13

Mohammad Odeh

21º 25´ 22    LU

39º 49´ 31"  BT

 

Faktor lain yang tak kalah penting adalah tidak adanya berita acara penentuan arah kiblat. Sehingga tidak dapat dikomparasikan antara proses pengukuran terdahulu dengan sekarang.

 

Rasdul Qiblah sebuah solusi

Kesempatan yang sangat tepat untuk mengetahui secara persis arah kiblat adalah saat posisi matahari berada tepat di atas ka'bah (rasdul Qiblah). Posisi matahari tepat berada di atas Ka'bah akan terjadi ketika lintang Ka'bah sama dengan deklinasi matahari, pada saat itu matahari berkulminasi tepat di atas Ka'bah. Dengan demikian arah jatuhnya bayangan benda yang terkena cahaya matahari itu adalah arah kiblat.

            Dalam setiap tahun akan ditemukan dua kali posisi matahari di atas Ka'bah. Pada tahun ini kesempatan tersebut datang pada tanggal 28 Mei 2007 pukul 11.57 LMT dan 16 Juli 2007 pukul 12.06 LMT. Bila waktu Mekah (LMT) dikonversi menjadi waktu Indonesia bagian barat (WIB) maka harus ditambah dengan 4 jam 21 menit sama dengan pukul 16.18 WIB dan 16.27 WIB. Oleh karena itu, setiap tanggal 27 Mei atau 28 Mei  pukul 16.18 WIB dapat mengecek arah kiblat dengan mengandalkan bayangan matahari yang tengah berada di atas Ka'bah. Begitu pula setiap tanggal 15 Juli atau 16 Juli juga dapat dilakukan pengecekan arah kiblat dengan metode tersebut.

            Penentuan arah kiblat menggunakan bayangan matahari ini merupakan cara yang paling sederhana dan bebas hambatan. Penentuan dengan kompas masih bisa diganggu oleh pengaruh medan magnet. Dengan demikian arah mata angin yang ditetapkan berdasar jarum kompas, belum tentu menentukan arah yang sebenarnya.

            Dengan mengandalkan bayangan matahari yang tengah berada di atas Ka'bah, penentuan arah kiblat tidak terganggu oleh apapun. Hambatan terjadi kalau pada saat itu langit berawan. Dalam praktiknya, tidak perlu langkah yang rumit untuk menentukan arah kiblat berdasar jatuhnya bayangan benda yang disinari matahari. Pengamat (observer) cukup menggunakan tongkat atau benda lain sejenis untuk diletakkan di tempat yang memperoleh cahaya matahari. Cahaya matahari yang menyinari benda tersebut akan menghasilkan bayangan. Arah bayangan ini merupakan arah kiblat.

            Penentuan arah kiblat dengan cara tersebut sejatinya bisa dilakukan di semua tempat di permukaan bumi. Hanya saja, waktunya berbeda. Area yang terpisah dari Ka'bah kurang dari 90 derajat, akan bisa melihat matahari yang posisinya sedang berada di atas Ka'bah. Wilayah yang terpisah lebih dari 90 derajat dari Ka'bah, sudah gelap saat matahari berada di posisi tersebut, Wilayah Indonesia bagian Barat (WIB) dan tengan (WITA), masih bisa menempuh cara ini untuk mengetahui arah kiblat. Sementara itu, Wilayah Indonesia bagian Timur (WIT) harus melakukannya di waktu yang lain. Dengan kata lain, cara ini dapat digunakan selama masih bisa melihat matahari.

            Fenomena ini membuka mata bahwa selain sebagai sumber energi, matahari juga merupakan alat untuk menciptakan bayang-bayang, dengan bayang-bayang tersebut manusia bisa menentukan arah. Penentuan arah kiblat dengan cara tersebut jauh lebih sederhana dibandingkan penentuan dengan cara lain. Tanpa mengandalkan cahaya maatahari, untuk menentukan arah kiblat perlu menemukan tiga hal penting, yakni posisi pengamat, posisi Ka'bah, dan arah mata angin.

            Posisi pengamat berdasar lintang dan bujur geografis bisa ditentukan dengan mengandalkan global positioning system (GPS). Cara yang sama juga bisa digunakan untuk menentukan posisi Ka'bah. Langkah yang agak rumit harus ditempuh untuk menentukan arah mata angin secara tepat. Jarum yang ditunjukkan kompas, masih harus dipadu dengan data soal posisi kutub utara magnetik bumi. Setelah menemukan ketiganya, masih diperlukan proses perhitungan yang tidak sederhana.

            Oleh karena itu dianjurkan agar umat Islam menjadikan kesempatan posisi matahari di atas Ka'bah pada tanggal 28 Mei 2007 hari ini sebagai momentum penentuan arah kiblat. Penentuan ini juga perlu dilakukan di lapangan yang sering dipakai salat Id, juga mushala di perkantoran.

Wa Allahu a'lam bi as-Sawab

 

*) Pernah dimuat di harian Kedaulatan Rakyat.

**) Direktur Pusat Studi Falak Muhammadiyah

    Dan Guru Besar Fakultas Syari'ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

 

 

 
Kebersamaan Idul Fitri 1429 H
Oleh Dr. Susiknan Azhari (Direktur Pusat Studi Falak Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)   
Minggu, 18 Januari 2009 08:24

Tiap tahun, saat menyambut Idul Fitri umat Islam sering dikhawatirkan dengan perbedaan permulaan jatuhnya awal Syawal versi pemerintah dan versi berbagai organisasi besar Islam. Perbedaan ini timbul karena masing-masing pihak menggunakan metode yang berbeda dalam penentuan awal bulan dalam Kalender Hijriah, khususnya dalam penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Ada yang menggunakan hisab (perhitungan) saja, ada yang hanya menggunakan rukyat (pengamatan) saja, ada yang berusaha mengintegrasikan antara hisab dan rukyat. Bahkan ada yang mencukupkan dengan "wiridan" dalam kamar untuk mendapatkan ilham.

Selanjutnya...
 
Mengkaji Ulang Awal Syawal 1427 H di Berbagai Negara
Oleh Susiknan Azhari (Direktur Pusat Studi Falak dan Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP. Muhammadiyah)   
Minggu, 18 Januari 2009 08:16

Tahun ini terjadi empat lebaran baik tingkat nasional maupun internasional. Mengapa hal ini terjadi ?, menurut Fahmi Amhar karena umat Islam tidak bersatu dan tidak memiliki institusi pemersatu di level global (Kedaulatan Rakyat, 19 Oktober 2006, p. 12). Karena itu menurut hemat penulis, sudah saatnya para ahli terkait duduk bersama tanpa tendensi politis merumuskan teori yang sesuai tuntutan syar'i dan sains. Bila pemahaman Islam tanpa didukung sains maka akan memunculkan fanatisme sempit (Komaruddin Hidayat, The Jakarta Post, 10 Nopember 2006, p. 24).

Selanjutnya...
 
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 Berikutnya > Akhir >>

Halaman 1 dari 2
CURRENT MOON